Kamis, 25 Desember 2008

artikel bandung

Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait terbitnya Peraturan Pemerintah no. 47 tentang Wajar Dikdas dan PP no. 48 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam surat edaran yang diperuntukkan bagi SDN dan SMPN se-Kota Bandung ini dijelaskan, sekolah tidak boleh lagi memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kepada orang tua siswa.

"Kalau ternyata sudah ada sekolah yang memungut dan menerima DSP dari orang tua, kami minta untuk segera dikembalikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, Minggu (5/10).

Namun, Oji menyatakan, jika ternyata DSP yang sudah diminta dari orang tua siswa telah digunakan untuk program sekolah dan tidak mungkin lagi untuk dikembalikan, maka sekolah tidak harus mengembalikan dana tersebut. Tapi kalau masih ada dana sisa, uang tersebut harus dikembalikan.

"Mungkin sudah ada yang menggunakannya untuk membeli dan membangun fasilitas sekolah, sehingga tidak mungkin lagi untuk dikembalikan. Kalau seperti itu, dikembalikan jika masih ada sisanya," ujarnya.

Sementara itu, kata Oji, untuk iuran bulanan atau SPP, sekolah masih diperbolehkan untuk memungut. Namun hanya sampai Desember mendatang. Selanjutnya sekolah sama sekali tidak boleh memungut iuran apapun, baik DSP ataupun SPP.

"Kenapa sampai Desember , karena untuk selanjutnya sudah ada anggaran 20 persen di 2009 sehingga operasional sekolah akan terpenuhi dari anggaran pemerintah," ucapnya.

Oji menyebutkan, meski masih ada kesimpangsiuran mengenai implementasi dari kedua PP ini, namun Disdik Kota Bandung lebih memilih untuk langsung menerapkan kedua aturan ini. Dengan begitu tidak ada lagi kesimpangsiuran mengenai impelementasi PP khususnya di Kota Bandung.

"Dengan surat edaran yang akan segera kami sebarkan ini semuanya akan semakin jelas, sehingga tidak ada lagi informasi yang membingungkan," ungkapnya. (A-157/A-147)***

Sumber : Pikiran Rakyat edisi Jumat / 10 Oktober 2008

Tidak ada komentar: